Tomohon, LensaUtara.id - Jumat 11 September 2026 bertempat di Commander Center Pemerintah Kota Tomohon dilaksanakan Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kota Tomohon dan Kantor Pertanahan Kota Tomohon.
Wali Kota Tomohon Caroll J..A. Senduk, S.H. dan Plt. Kepala Kantor Pertanahan Kota Tomohon Herryanto Aritonang, S.E., S.H., M.S.i menandatangani nota kesepakatan tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada Mal Pelayanan Publik Kota Tomohon, Sertipikasi Aaet Tanah Milik Pemerintah Kota Tomohon, Integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dan Nomor Obyek Pajak (NOB) serta Pemanfaatan Zona Nilai Tanah Untuk Bea Perolehan Hak Atas Tanah.
Acara ini dihadiri Ketua DPRD Kota Tomohon Drs. Johny Runtuwene, Jajaran Kantor Pertanahan Kota Tomohon dan Jajaran Pemerintah Kota Tomohon. (Redaksi LU)
Redaksi lensautara.id
Tim redaksi LensaUtara.id




