Tomohon, LensaUtara.id - Pada Kamis 10 September 2026 Wali Kota Tomohon selaku Ketua Komisi Pria Kaum Bapa Jemaat Kakaskasen Pniel Pnt. Caroll J. A. Senduk, S.H. didampingi Ketua TP-PKK Kota Tomohon selaku Ketua Komisi Wanita Kaum Ibu Jemaat Kakaskasen Pniel Pnt. drg. Jeand'arc Senduk-Karundeng mengikuti Sosialisasi Draft Tata Gereja GMIM Tahun 2026.
Sosialisasi ini dilaksanakan 9-11 September 2026 bertempat di Jemaat GMIM Inspirasi Tomohon Wilayah Tomohon Sentrum.
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Badan Pekerja Majelis Sinode GMIM Pdt. Dr. Adolf Katuuk Wenas, M.Th. bersama Jajaran BPMS GMIM, Para Ketua BPMJ Se- Sinode GMIM dan Para Pelayan Khusus utusan jemaat Se- Sinode GMIM.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dalam Forum pertemuan peserta sidang Majelis Sinode Istimewa (SMSI) GMIM Tahun 2026 baru-baru ini mencatat sebanyak 4.625 usulan revisi Tata Gereja yang dihimpun dari 683 jemaat. Data tersebut dipaparkan dalam forum resmi yang digelar di Mission Center GMIM Manado.
Berdasarkan pemaparan dalam sidang, usulan terbanyak berasal dari kategori Peraturan tentang Jemaat sebanyak 843 usulan (18,2 persen). Disusul Peraturan tentang Sinode 729 usulan (15,8 persen) dan Peraturan tentang Pelayan Khusus 715 usulan (15,5 persen).
Selain itu, usulan juga mencakup Peraturan tentang Wilayah sebanyak 464 usulan (10 persen), Peraturan tentang Pekerja GMIM 427 usulan (9,2 persen), serta Tata Dasar sebanyak 549 usulan (11,9 persen).
Kategori lainnya meliputi Perbendaharaan 321 usulan (7 persen), Penggembalaan, Penilikan dan Disiplin Gerejawi 160 usulan (3,5 persen), serta Lain-lain sebanyak 417 usulan (9 persen).
Ketua BPMS GMIM, Pdt. Adolf Katuuk Wenas, menyebutkan bahwa tingginya jumlah usulan menunjukkan partisipasi aktif jemaat dalam proses pembaruan Tata Gereja.
Sidang SMSI GMIM 2026 ini menjadi forum strategis dalam merumuskan arah kebijakan gereja ke depan, sekaligus memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan relevan dengan kebutuhan pelayanan dan dinamika jemaat. (Redaksi LU)
Redaksi lensautara.id
Tim redaksi LensaUtara.id




