Tomohon, LensaUtara.id - Wali Kota Tomohon Caroll J. A. Senduk, S.H. menghadiri sekaligus menyampaikan pendapat akhir Pemerintah Kota Tomohon pada Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon dalam rangka penyampaian laporan Badan Anggaran dan pendapat akhir fraksi-fraksi serta pendapat akhir Wali Kota terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tomohon Tahun Anggaran 2026. dilaksanakan di Ruang Sidang DPRD Kota Tomohon, Jumat, 11 September 2026.
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD kota Tomohon Drs Johnny Runtuwene DEA didampingi Wakil Ketua DPRD Donald Pondaag dan Jefri Polii SIK.
Dalam sambutannya, Wali Kota Caroll J. A. Senduk menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Kota Tomohon yang telah menjalankan fungsi anggaran, pembentukan peraturan daerah dan pengawasan dengan penuh tanggung jawab.
Wali Kota mengatakan, berbagai pandangan, masukan, koreksi dan saran yang disampaikan selama proses pembahasan menjadi bagian penting dalam menyempurnakan kebijakan pengelolaan keuangan daerah agar semakin tepat sasaran, efektif, efisien, transparan dan akuntabel.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Badan Anggaran dan seluruh fraksi DPRD Kota Tomohon bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah mencurahkan waktu, tenaga dan pemikiran dalam mengikuti seluruh tahapan pembahasan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Menurutnya, dinamika dan perbedaan pandangan yang terjadi selama pembahasan merupakan bagian dari proses demokrasi serta mekanisme checks and balances dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Hal tersebut menjadi instrumen penting untuk memastikan kebijakan anggaran yang dirumuskan benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat dan mendukung pencapaian sasaran pembangunan daerah.
Wali Kota menjelaskan, Perubahan APBD Kota Tomohon Tahun Anggaran 2026 pada dasarnya merupakan instrumen penyesuaian terhadap perkembangan pelaksanaan APBD, dinamika perekonomian daerah, perubahan kebijakan pemerintah pusat dan daerah, serta kebutuhan riil dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Perubahan APBD, lanjutnya, tidak semata-mata dimaknai sebagai perubahan angka dalam dokumen anggaran, tetapi sebagai upaya untuk menajamkan prioritas, meningkatkan kualitas belanja, mengoptimalkan pendapatan daerah serta menjaga kesinambungan fiskal daerah.
Dalam kondisi ruang fiskal yang terbatas, Pemerintah Kota Tomohon bersama DPRD dituntut semakin selektif dalam menentukan prioritas belanja. Setiap anggaran yang dialokasikan diharapkan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, mendukung pelayanan publik, memberikan dampak terhadap pembangunan serta mendorong aktivitas perekonomian daerah.
Wali Kota Tomohon Caroll Senduk, S.H. menghadiri sekaligus menyampaikan pendapat akhir Pemerintah Kota Tomohon pada Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon tentang Perubahan APBD 2026. (Ist)
Dalam pendapat akhirnya, Wali Kota menyampaikan pokok-pokok struktur Perubahan APBD Kota Tomohon Tahun Anggaran 2026.
Dari sisi pendapatan daerah, pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 diproyeksikan sebesar Rp549.830.600.478,00.
Sementara itu, dari sisi belanja daerah dialokasikan sebesar Rp554.008.102.287,00.
Dengan demikian, terdapat defisit anggaran sebesar Rp4.177.501.809,00, yang ditutup melalui pembiayaan netto dengan jumlah yang sama. Dengan struktur tersebut, rancangan Perubahan APBD Kota Tomohon Tahun Anggaran 2026 berada dalam posisi berimbang antara defisit anggaran dan pembiayaan netto.
Setelah mendapatkan persetujuan bersama, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kota Tomohon Tahun Anggaran 2026 selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Utara untuk dilakukan evaluasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Evaluasi tersebut merupakan bagian dari tahapan penyempurnaan APBD guna memastikan kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepentingan umum, kebijakan pemerintah serta aspek teknis dan material penganggaran daerah.
Terhadap hasil evaluasi Gubernur Sulawesi Utara, Pemerintah Kota Tomohon bersama DPRD melalui Badan Anggaran dan TAPD akan melakukan penyempurnaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hasil penyempurnaan tersebut selanjutnya akan dituangkan dalam Keputusan Pimpinan DPRD sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
Wali Kota menegaskan komitmen Pemerintah Kota Tomohon untuk melaksanakan seluruh tahapan tersebut secara tertib, transparan dan akuntabel, sehingga Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat segera ditetapkan dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
“Persetujuan bersama yang kita capai pada hari ini hendaknya tidak berhenti sebagai sebuah kesepakatan administratif, tetapi menjadi komitmen bersama untuk menghadirkan kebijakan anggaran yang berkualitas, transparan, akuntabel, tepat sasaran, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kota Tomohon,” ujar Wali Kota.
Wali Kota mengajak seluruh pihak untuk terus memperkuat sinergi dan kemitraan antara Pemerintah Kota Tomohon dan DPRD Kota Tomohon dalam menjalankan amanah rakyat, menjawab berbagai tantangan pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat perekonomian daerah serta menjaga keberlanjutan fiskal daerah.
Ia berharap Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 yang telah disetujui bersama dapat dilaksanakan secara efektif dan bertanggung jawab, memberikan kontribusi nyata terhadap percepatan pembangunan serta mewujudkan Kota Tomohon yang Maju, Berdaya Saing dan Sejahtera.
Hadir : Perwakilan Polres Tomohon, Perwakilan DANDIM 1302/Minahasa, perwakilan Kajari Tomohon, Sekretaris Daerah kota Tomohon Edwin Roring SE ME serta Jajaran Pemerintah kota Tomohon. (Redaksi LU)
Redaksi lensautara.id
Tim redaksi LensaUtara.id




